Rapat Kordinasi Penerimaan Mahasiswa Baru 2025

Laporan Berita Acara Rapat Koordinasi Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun 2025

Hari/Tanggal: [13 Januari 2025]
Waktu: [08-selesai]
Tempat: [seluruh pengelola prodi S1 dan Pascasarjana]
Peserta:

  • Rektor UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
  • Warek 1, 2, dan Kabiro
Dokumentasi Rapat Kordinasi Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun 2025

Agenda Rapat:
Koordinasi terkait persiapan Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Tahun 2025.

Hasil Pembahasan:

  1. Tindak Lanjut SPMB di Tingkat Pascasarjana dan Fakultas:
    Rapat menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap proses SPMB yang harus dilaksanakan di tingkat Pascasarjana dan Fakultas masing-masing untuk memperlancar dan memastikan sistem penerimaan berjalan efektif.
  2. Perluasan Wilayah Penerimaan Mahasiswa Baru (Maba) di Luar AG:
    Diskusi menyepakati pentingnya memperluas wilayah penerimaan mahasiswa baru di luar wilayah AG, guna menarik lebih banyak calon mahasiswa dari berbagai daerah.
  3. Fitur-Fitur SPMB Tahun 2025:
    Terdapat lima fitur utama yang perlu diperkenalkan dalam proses SPMB 2025, yaitu:

    • Status akreditasi, khususnya program studi unggul.
    • Profil alumni yang sukses dalam karier di CPNS, P3K, dan instansi lainnya.
    • Mahasiswa yang aktif dan eksis di media sosial.
    • Tampilan gambar yang menarik dan representatif.
    • Beasiswa yang ditawarkan di berbagai jenjang.
  4. Perbaikan Website Pascasarjana:
    Website Pascasarjana perlu segera diperbaharui, mengganti template yang lebih sesuai dengan standar universitas dan berbahasa trilingual untuk mempermudah aksesibilitas informasi.
  5. Penggunaan Email UINSatu:
    Ditekankan pentingnya penggunaan alamat email resmi uinsatu.ac.id untuk semua kegiatan akademik dan administrasi.
  6. Keterlibatan Rektor dan Warek dalam Rapat SPMB:
    Rapat SPMB harus melibatkan Rektor dan Warek untuk memastikan koordinasi yang optimal dan keputusan yang tepat.
  7. Peluang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di Pascasarjana:
    Akan ada program RPL yang difokuskan pada Pascasarjana, dengan pengakuan hingga 70% dari mata kuliah yang sudah ditempuh sebelumnya. Program ini akan diberlakukan setelah terbitnya Keputusan Menteri (KMA) mengenai RPL.
  8. Efisiensi Anggaran untuk Rintisan Kampus Regional:
    Diperlukan efisiensi anggaran dalam pengembangan kampus regional agar lebih efektif dalam menjangkau calon mahasiswa dari luar daerah.
  9. Reward untuk Mahasiswa yang Menulis Artikel di Sinta:
    Mahasiswa yang berhasil menulis artikel dan dipublikasikan di Sinta akan mendapatkan penghargaan berupa reward dari kampus sebagai bentuk apresiasi.
  10. Reward untuk Dosen yang Menulis di Scopus (Q1, Q2, Q3):
    Dosen yang menulis artikel ilmiah dan dipublikasikan di jurnal Scopus Q1, Q2, dan Q3 akan diberikan reward dari kampus sebagai bentuk penghargaan atas kontribusinya dalam penelitian.
  11. Seleksi Mahasiswa Luar Negeri dengan Beasiswa Penuh:
    Setiap program studi diharapkan dapat menyeleksi minimal satu mahasiswa dari luar negeri yang mendapatkan beasiswa penuh, melalui proses seleksi yang transparan.
  12. Penggunaan Media Sosial oleh Pejabat/Pengelola:
    Ditekankan agar pejabat atau pengelola di lingkungan kampus tidak alergi terhadap media sosial dan aktif mengunggah informasi terkait kampus sebagai bentuk jariah, mengingat generasi Z lebih menyukai konten visual.
  13. Pendamping Wisuda:
    Diputuskan bahwa setiap mahasiswa yang mengikuti wisuda hanya memerlukan satu pendamping, untuk efisiensi dan kenyamanan acara.
  14. Layanan Sertifikasi Profesi (LSP):
    Program studi diminta untuk menawarkan dua LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) untuk meningkatkan kualitas dan daya saing lulusan.
  15. Beasiswa Talent untuk Program Sarjana dan Pascasarjana:
    Kampus akan menyediakan beasiswa untuk program Sarjana dan Pascasarjana dengan tujuan memberikan kesempatan lebih luas bagi calon mahasiswa yang berbakat.

Penutupan:
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk segera menindaklanjuti hasil pembahasan ini dan melakukan koordinasi lebih lanjut di tingkat fakultas dan unit terkait.

Tindak Lanjut:
Setiap poin yang dibahas akan dilaksanakan sesuai dengan prioritas dan waktu yang telah disepakati, dengan pengawasan dan evaluasi berkala.

Demikian laporan berita acara ini disusun, untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.