1. Peneliti: Magister Agama yang memiliki kemampuan merencanakan, melaksanakan, dan mempublikasikan serta mengelola hasil penelitian dalam bidang Studi Islam Asia Tenggara sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan mutakhir berlandaskan ajaran dan etika keislaman, keilmuan dan keahlian.
2. Akademisi: Magister Agama yang memiliki keahlian, penguasaan pengetahuan, dan kemampuan manajerial sebagai akademisi dalam bidang Studi Islam Asia Tenggara berlandaskan ajaran dan etika keislaman, keilmuan, dan keahlian.
3. Ahli Agama Madya: Magister Agama yang memiliki kemampuan mengembangkan studi Islam Asia Tenggara baik normatif maupun teoritis untuk menganalisis, memecahkan problematika, dan memberikan layanan keagamaan berdasarkan keilmuan Studi Islam dengan pendekatan inter atau multidisipliner sesuai ajaran dan etika keislaman, keilmuan dan keahlian.